Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 memasuki agenda putusan atau vonis hakim kepada para terdakwa.
Mantan Bupati Kupang periode 199-2004 dan periode 2004—2009, Ibrahim Agustinus Medah akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTT 8 tahun 6 bulan penjara.